Menimang-Nimang Anak Bernama Paud

Menimang-Nimang Anak Bernama PAUD

Pendidikan Anak Usia Dini boleh dikata sebagai gebrakan pemerintah yang luar biasa di bidang pendidikan yang dicanangkan di sekitar tahun 1982-an. Pada tataran konsep idealis, setiap anak usia dini, yaitu usia 0-6 tahun melakoni suatu tahap perkembangan kualitas potensi diri yang disebut "masa usia emas."
Seperti halnya adanya keyakinan terhadap malam "Lailatul Qodar" yang turun pada waktu/hari tertentu di rentang hari akhir puasa dalam agama, demikian pula halnya dengan munculnya "usia emas" pada anak usia dini, yaitu pada rentang usia 2 - 4 tahun. Dengan pertimbangan itulah, maka pemerintah memprogramkan Pendidikan Anak Usia Dini secara nasional.

Gerakan program Pendidikan Anak Usia Dini nasional disambut meriah di daerah-daerah, dari provinsi, kota/kabupaten, dan desa/kelurahan. Pada perkembangannya, setiap desa-kelurahan menyelenggarakan PAUD yang dikelola oleh PKK desa/kelurahan. Selain itu menjamur pula partisipasi masyarakat dengan mendirikan dan menyelenggarakan PAUD secara swadana.

Gebrakan pemerintah pun berlanjut yaitu dengan dimasukkannya Taman Kanak-Kanak (TK) dalam ranah PAUD. Dengan demikian di pada payung PAUD terdapat dua bagian penyelenggaraan, yaitu PAUD Kelompok Bermain (KB) untuk anak usia 2 -4 tahun dan sejenisnya dan PAUD Taman Kanak-Kanak (TK) untuk anak usia 5 - 6 tahun. Namun ranah jalur untuk penyelenggaraan dari KB dan TK berbeda. KB diletakkan pada jalur NON Formal sedangkan TK jalur Formal, tetapi dari sisi undang-undang, peraturan, dan hukum keduanya memiliki hak dan kewajiban, serta mendapatkan perlakuan layanan yang sama.

Gebrakan pemerintah lainnya berupa adanya kurikulum khusus untuk PAUD dan ketentuan-ketentuan manajemen operasional yang tertuju ke arah profesional serta adanya bantuan pendanaan berupa Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana-dana insentif untuk para pendidik yang berasal dari pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. Dana insentif per bulan rata-rata senilai Rp. 150 ribu - Rp. 200 ribu yang pencairan atau penerimaannya berlaku "kadang-kadang," kadang-kadang 3 bulan, kadang-kadang 6 bulan.

Cuma yang perlu waspada.... dalam hal ini seorang pendidik PAUD tidak bisa menerima dana insentif dari ke 3 sumber dimaksud. Ini konon dobel akunting. Ya by name ya bai one sumber. Perlu diketahui pula, bahwa jumlah pendidik PAUD, khususnya yang non formal itu banyak banget, sedangkan dana pemerintah, konon terbatas (dananya banyak untuk pendidikan formal dari SD -SMA/SMK), maka dana insentif untuk pendidik PAUD masih "KECIL" banget, masih kalah jauh dengan UMRnya buruh.

Tentang pendidik. Memang jenjang pendidikan dari para pendidik PAUD, khususnya Non Formal banyak yang gak memenuhi syarat. Hal ini sebenarnya juga keteledoran pihak pemerintah yang sebenarnya belum siap menyelenggarakan PAUD dan yang profesional. Mengapa? karena pemerintah sendiri hanya menyediakan konsep program,  tidak menyediakan kelengkapan lainnya seperti tenaga pendidik yang memenuhi syarat, misalnya sarjana paud dan sarjana psikologi.

Di sini pemerintah terkesan sekali lebih mengutamakan: yang penting ada dulu, perkara kekurangan dibenahi nanti sambil jalan. Dengan demikian, selama ini keberadaan PAUD itu dapat diumpamakan seperti orang tua yang menimang-nimang anaknya untuk menjadi manusia yang berkualitas dan menjadi generasi bangsa yang hebat, namun pengelolaannya tidak dibina sendiri secara profesional, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada para pembantu rumah tangganya yang umumnya berpendidikan SMP dan SMA. Nah...la dala.... di mana kualitas "care" nya pemerintah?

Kondisi PAUD yang demikian itu masih berlaku hingga pemerintahan Jokowi dimana Ibunda PAUD Nasionalnya adalah Bunda Ariana Jokowi. Kondisi itu sebenarnya juga merupakan bom waktu yang akan merepotkan pemerintah. Misalnya saja pemerintah akan melaksanakan penetapan bagi pendidik PAUD harus/wajib sarjana PAUD semua dan dengan insentif Rp. 1.500.000;/bulan harus dilaksanakan secara profesional. Lalu bagaimana dengan para pendidik yang hanya lulusan SMP dan SMA, namun selama ini - bertahun-tahun mereka itulah yang menjadi pendidiknya. Perlu pertimbangan dan kebijakan yang sepadan. @

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desa Seboro & Desa Rawan di Krejengan Kab. Probolinggo tempat Panglima Perang Mpu Nala

Di Jabung Baginda Hayam Wuruk berselirkan seorang putri cantik