Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Syarat Menjadi Tenaga Pendidik PAUD [KB-TK]

Gambar
Syarat Menjadi Tenaga Pendidik PAUD [KB-TK] Syarat untuk menjadi tenaga pendidik (guru) PAUD di Indonesia telah diatur dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 1. Kualifikasi  Akademik Dalam Permendiknas tersebut dijelaskan bahwa untuk menjadi tenaga pendidik PAUD seseorang harus memiliki kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Guru juga merupakan sosok pendidik yang mampu untuk menjadi panutan dan selalu memberikan keteladan, yang memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada anak didiknya. Selain memenuhi syarat kualifikasi akademik sebagaimana yang disebutkan di atas, seorang guru PAUD [KB-TK] wajib pula memiliki kompetensi-kompetensi sebagai pendidik anak usia dini. Kompetensi ini sebagai tolak ukur kemampuan seseorang dalam melakukan proses pembelajaran. Adapun macam-macam kompetensi yang harus dimil