Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

TILANG-POLISI-LALU LINTAS

Gambar
DAFTAR DENDA PELANGGARAN LALU LINTAS Sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2), Denda : Rp 250.000 2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3), Denda : Rp 250.000 3. Setiap Pengemudi ( semua jenis Ranmor ) a ) Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah ( misal fotocopi ). Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b, Denda : Rp 250.000 b ) Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Sur