TILANG-POLISI-LALU LINTAS















DAFTAR DENDA PELANGGARAN LALU LINTAS
Sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2),
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3),
Denda : Rp 250.000

3. Setiap Pengemudi ( semua jenis Ranmor )
a ) Tidak membawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah ( misal fotocopi ).
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b,
Denda : Rp 250.000

b ) Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1),
Denda : Rp 1.000.000

c ) STNK tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d ) TNKB tidak sah ( plat bikin sendiri tanpa stempel Polri / ukuran )
Setiap kendaraan Bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e ) Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal 58 ,
Denda : Rp 500.000

f ) Sabuk keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan. Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g ) Lampu utama malam hari
Berkendara tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000

h ) Tidak mengenakan helm
Berkendara tanpa mengenakan helm pengaman dan alat keselamatan.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

i ) Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4)
Denda : Rp 250.000

j ) Kecepatan maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

k ) Membelok dan berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

l ) Berpindah jalur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

m ) Melanggar rambu atau marka
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka. Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000

n ) Mengemudi tidak wajar
- Melakukan kegiatan lain saat berkendara.
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan..misal main handphone. Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

Teknis Penggunaan Blanko Tilang

Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang. Pada prinsipnya lembar/slip tilang yang diberikan oleh polantas kepada pelanggar bukanlah sepihak oleh Polantas saja.

Untuk diketahui, sebenarnya berkas tilang terdiri dari 5 rangkap.
1. Slip merah diberikan kepada pelanggar yang tidak koperatif atau yang tidak mengaku kesalahan.

2. Slip biru diberikan kepada pelanggar yang koperatif dengan petugas atau yang mengaku kesalahan.
3. Slip hijau untuk pengadilan,
4. slip putih untuk kejaksaan,
5. slip kuning untuk arsip polisi.

Si pelanggar aturan lalu-lintas berhak memilih slip biru atau slip merah.
Jadi bila ada yang menerima tilang slip biru sementara tulisannya tinta asli, maka patut dipertanyakan.

Slip biru diberikan bila si pelanggar mengakui telah melakukan pelanggaran lalu-lintas. Pembayaran denda untuk slip biru dapat dilakukan oleh pelanggar langsung ke BRI. Setelah denda tilang distor ke BRI pelanggar dapat meminta kembali SIM/STNK yang ditahan petugas setelah menunjukkan struk dari BRI. Selanjutnya tugas Polantas lah mengirimkan slip biru itu ke pengadilan negeri untuk dilakukan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).

Bila si pelanggar mendapat slip merah, berarti pelanggar menolak/tidak setuju dengan sangkaan pelanggaran yang ditentukan Polantas. Dalam hal ini pelanggar harus hadir sendiri pada sidang di pengadilan negeri, dan slip merah sekaligus merupakan panggilan sidang sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom pada lembar tilang.

Cara lain pelanggar dapat pula memberi kuasa kepada polisi (Titip) untuk menghadiri sidang dimana perkaranya akan disidangkan secara verstek dan sekaligus menitipkan uang denda tilang kepada polisi (petugas khusus). Selanjutnya polisi/petugas khususlah yang akan membayarkan denda ke BRI dan mengirimkan slipnya ke pengadilan.

CATATAN: Daftar di atas merupakan beberapa contoh dari isi UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desa Seboro & Desa Rawan di Krejengan Kab. Probolinggo tempat Panglima Perang Mpu Nala

Di Jabung Baginda Hayam Wuruk berselirkan seorang putri cantik