Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

KURIKULUM 'DISKRIMINASI' PENDIDIKAN NASIONAL

Gambar
Kurikulum 'Diskriminasi' Pendidikan Nasional

Format Bina Jurnalistik Sketsa Pendidikan dan Penerbitan Jurnal Himpaudi

Gambar

PENDIDIKAN JURNALISTIK DAN DISAIN UNTUK MAJALAH SEKOLAH

Gambar
PENDIDIKAN JURNALISTIK DAN DISAIN GRAFIS UNTUK MAJALAH SEKOLAH Sekolah memiliki majalah sekolah banyak keuntungannya. Majalah sekolah adalah media komunitas [khusus] yang berbeda dengan media atau majalah umum yang dipasarkan seperti Tempo, Kartini, Intisari, atau berbeda pula dengan koran seperti Kompas, Jawa Pos, dan lainnya, namun demikian tidaklah jauh berbeda dalam hal cara atau teknik pengelolaan materi beritanya, yaitu berdasarkan kaidah atau aturan ilmu pengetahuan jurnalistik. Sebagai media komunitas, majalah sekolah berisikan berbagai hal kegiatan yang ada di sekolah, baik pada kegiatan akademik, non akademik [ekstrakurikuler], karya-karya tulis [cerpen, puisi, opini, humor, dan lain]-gambar buatan siswa [komik, kartun/karikatur, vignete, dan lain] dan hal-hal lain yang berkaitan dengan dinamika siswa. Beberapa keuntungan sekolah memiliki majalah, antara lain: 1. Majalah sekolah sebagai media sosialisasi dan promosi sekolah. Hal ini karena majalah sekolah dimiliki oleh

Majalah Sekolah MATA MAN Paiton

Gambar
Redaksi Masa Bhakti 2011-2012 Pemred: Fitrianingsih Datang dan pergi silih berganti, perpisahan! Kata ini sering menggalaukan, namun dinamikanya memang dapat dipastikan tak dapat dihindari. Masa bhakti tahun 2011-2012 kalian sebagai tim redaksi Majalah Mata di MAN Paiton telah purna. Selama ini kalian telah saya anggap seperti anak-anakku. Harapanku, semoga kalian bisa melanjutkan ke PT dan menjadi generasi yang cerdas dan berdaya guna. Dan pada suatu kesempatan kelak, mampirlah ke Citra Nagari. Di sini masih ada berkas sebagian sejarah hidup kalian.
Gambar
ANGKA KREDIT GURU Aturan Baru Angka Kredit Bagi Kenaikan Jabatan Guru Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan. Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar: 1.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 2.   Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasi