ANGKA KREDIT GURU
Aturan Baru Angka
Kredit Bagi Kenaikan Jabatan Guru
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFR7_gH8xRmOHESESvDCq7_6DdiqxnFV4Z13uiF7XG_iIPcIl5VbIxfwWDCnEsUFIvA9txkd7ImMTQri0Soh-g6HgFEzO0rxIEdNkXGcB6DKsOG5ysdeaWk8TRgoDwJzYfbnLK0Q1v0_I/s320/1A+KARTUN+ANGKA+KREDIT+BLOGSPOT.jpg)
Peraturan
baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala
sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:
1.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No.
16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
2.
Peraturan
Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Kutipan
sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru:
1.
III/a
ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2.
III/b
ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 4 angka kredit.
3.
III/c
ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 6 angka kredit.
4.
III/d
ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 8 angka kredit.
5.
IV/a
ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 12 angka kredit.
6.
IV/b
ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7.
IV/c
ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8.
IV/d
ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan
kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif
(karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni)
dengan 20 angka kredit.
Komentar
Posting Komentar