Struktur Organisasi & Tugas Tanggungjawab
Tugas &
Tanggungjawab
A. PENASIHAT (PENDIRI & PEMILIK YAYASAN)
1.
Mengusahakan optimalisasi pengembangan
pendidikan dari sisi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk
fasilitasnya;
2.
Mengusahakan optimalisasi sumber dana
dan sumber belajar dengan bekerja sama dengan berbagai pihak;
3.
Berkonsultasi dengan Konsultan
Pendidikan terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan;
4.
Memberikan masukan /nasihat kepada
Pengelola/kepala sekolah terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka
peningkatan kualitas pendidikan;
5.
Mengangkat dan memberhentikan
Pengelola/kepala sekolah dan Tenaga Pengajar/guru;
6.
Berperan aktif membantu penerapan
program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional.
B. KEPALA SEKOLAH/PENGELOLA
1.
Menyusun rencana strategis dan menyusun
rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen yang berada di bawah
lembaga paud (KB & TK);
2.
Mengkoordinasikan dan melakukan
pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar, tenaga
administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud (KB &
TK);
3.
Memberikan pengarahan tentang tumbuh
kembang anak, penggunaan prosedur dan dan pelaporan perkembangan anak;
4.
Melakukan pembinaan terhadap program
dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten guru (guru pendamping).
5. Membina
kegiatan administrasi kelembagaan;
6. Membuat
perencanaan anggaran sekolah;
7.
Melakukan kegiatan supervisi kepala
sekolah;
8. Memberikan
berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;
9.
Bekerja sama dengan pihak lain terutama
pihak Yayasan dan Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu
pendidikan;
10. Berperan
aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam
Kurikulum Operasional;
11. Membuat
kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.
C. SEKRETARIS
1.
Mengarsip dokumen yang dibutuhkan
kepala sekolah;
2.
Mengatur dan mengondisikan semua jadwal
kegiatan kepala sekolah;
3.
Mendokumentasikan siswa yang tidak
hadir atau terlambat selama setiap hari setelah menerima laporan dari guru
kelas;
4.
Mencatat dan mendokumentasikan anggota
guru yang tidak hadir di sekolah selama jam kantor;
5.
Mengatur waktu pertemuan kepala sekolah
dengan staff atau orang tua siswa;
6.
Membantu setiap orang tua siswa dan
guru yang membutuhkan informasi tentang kegiatan sekolah;
7.
Menjawab telepon kepala sekolah jika
kepala sekolah tidak bisa hadir di sekolah;
8.
Menginformasikan kepada kepala sekolah
tentang peralatan atau bangunan yang perlu diperbaiki;
9.
Menangani setiap tamu yang ingin
bertemu dengan kepala sekolah jika kepala sekolah tidak masuk;
10. Menghubungi
orang tua siswa atas perintah kepala sekolah jika memiliki masalah;
11. Menginformasikan
kepada kepala sekolah tentang semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan
sekolah;
12. Membuat
daftar nama siswa;
13. Mengetik
dan menyiapkan surat kepada dinas pendidikan mengenai siswa baru;
14. Mendesain
dokumen acara pengambilan raport atau laporan pencapaian perkembangan anak
(undangan).
D. BENDAHARA (KEPALA URUSAN KEUANGAN)
1.
Membukukan, mengkoordinir dan
melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;
2.
Mempersiapkan rapat dengan
orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana pendidikan;
3.
Mencarikan biaya operasional paud untuk
keperluan yang sangat mendesak dan penting;
4.
Membukukan dan mengkoordinir guru dan
staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;
5.
Bertugas menyerahkan gaji bulanan untuk
pegawai secara rutin setiap bulan;
6.
Mendayagunakan uang secara rutin sesuai
dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;
7.
Membuat dan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga paud secara rutin ke Dinas
Pendidikan tingkat kabupaten / kota;
8.
Membuat pertanggungjawaban laporan
keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.
E. PENDIDIK / GURU PAUD (KB & TK)
Seorang guru paud maupun guru pendamping
(asisten) wajib memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis,
kepribadian, profesional, dan sosial (sesuai lampiran 2 permendikbud 137 tahun
2014). Apa saja uraian tugas guru paud tk kelompok bermaindapat dicontohkan
berikut ini:
1. Mengidentifikasi
kepribadian anak secara mendalam untuk dapat melihat karakternya;
2. Menguasai
profil perkembangan anak yang terdiri dari enam aspek sesuai dengan kurikulum
paud yang berlaku;
3. Membimbing
kreativitas yang menumbuhkan potensi secara sabar, bijak, menyenangkan, ceria,
santai dan penuh kasih sayang;
4. Kreatif
dalam merancang dan menciptakan berbagai permainan untuk anak, dalam konteks
pendekatan belajar yang lebih memotivasi anak,
5. Mampu
menjalin komunikasi dengan orangtua anak secara bijaksana,
6. Mengidentifikasi
tiap-tiap anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan unik dalam pengalaman
hidup, kepribadian anak, minat anak, dan gaya belajar anak;
7. Menyelenggarakan
kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak dengan cara bernyanyi,
bercerita, dan bereksplorasi.
F. ASISTEN GURU PAUD (KB & TK)
Pengertian asisten guru paud/guru
pendamping adalah seorang yang membantu guru paud pada sebelum, saat dan
sesudah mengajar anak usia dini.
1. Membantu
mempersiapkan ruangan dan juga alat-alat dan media belajar anak baik di dalam
maupun di luar kelas;
2. Membantu
guru paud saat berlangsung kegiatan belajar-mengajar;
3. Mengawasi
dan memastikan semua anak yang sedang melakukan pembelajaran dalam keadaan
aman, dan melakukan tindakan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan
kecil yang tidak disengaja anak;
4. Membantu
anak-anak dalam proses belajar (learning), membantu mengembangkan percaya diri
pada anak (confidence), serta membangun hubungan yang positif dengan anak
(relationship);
5. Memimpin
kegiatan anak-anak di dalam kelompok kecil;
6. Membantu
pengawasan anak-anak saat sekolah mengadakan rekreasi atau kunjungan sekolah.
G. TATA USAHA
1.
Membantu fungsi administrasi umum,
keuangan, sarpras baik dari sekretaris, bendahara, maupun kepala sekolah;
2.
Menyusun dan menyajikan data statistik
dan grafik keadaan siswa dan profil guru dengan rapi;
3.
Membuat dan menyiapkan segala hal yang
berkaitan dengan surat menyurat dan dokumen lain yang diperlukan;
4.
Menyiapkan berbagai sarana prasarana,
khususnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.
H. OPERATOR/TI
1. Selain
melakukan verfikasi dan validasi data pendidikan paud;
2.
Menginstal Aplikasi Penginput Data
Sekolah yang disebut dengan Aplikasi Dapodikdas, termasuk melakukan Update
Aplikasi apabila aplikasi mengalami pembaruan biasanya Per-semester;
3.
Menginput semua data Sekolah mulai dari
Data Sekolah, Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik Tenaga Honorer, dan Penjaga
Sekolah,jadi disini secara garis besar Tugas Operator hanya sebagai Peng-input
data bukan Pengolah data (kecuali Operator Oleh kepala sekolah);
4.
Setelah melakukan Peng-inputan data
melalui aplikasi Aplikasi Dapodikdas yang telah di instal pada Laptop Operator
Kemudian melakukan tugas Meng-upload data ke Server Kemdiknas sebagai Pusat
Data;
5. Mencetak
/ Print Out Profil Sekolah Sebagai Hasil Laporan Pengerjaan;
6. Melakukan
Koreksi Data Jika Ada Kesalahan/Perbaikan Data Sekolah kemudian mengupload
kembali ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.
Komentar
Posting Komentar