Struktur Organisasi & Tugas Tanggungjawab


Tugas & Tanggungjawab

A.   PENASIHAT (PENDIRI & PEMILIK YAYASAN)
        1.    Mengusahakan optimalisasi pengembangan pendidikan dari sisi penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk fasilitasnya;
        2.    Mengusahakan optimalisasi sumber dana dan sumber belajar dengan bekerja sama dengan berbagai pihak;
        3.    Berkonsultasi dengan Konsultan Pendidikan terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan;
        4.    Memberikan masukan /nasihat kepada Pengelola/kepala sekolah terkait hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan;
        5.    Mengangkat dan memberhentikan Pengelola/kepala sekolah dan Tenaga Pengajar/guru;
        6.    Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional.

B.    KEPALA SEKOLAH/PENGELOLA
        1.    Menyusun rencana strategis dan menyusun rencana pembelajaran yang melibatkan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud (KB & TK);
        2.    Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan diktatik dan metodik kepada tenaga-tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh komponen yang berada di bawah lembaga paud (KB & TK);
        3.    Memberikan pengarahan tentang tumbuh kembang anak, penggunaan prosedur dan dan pelaporan perkembangan anak;
        4.    Melakukan pembinaan terhadap program dan kegiatan yang diselenggarakan guru, dan asisten guru (guru pendamping).
        5.    Membina kegiatan administrasi kelembagaan;
        6.    Membuat perencanaan anggaran sekolah;
        7.    Melakukan kegiatan supervisi kepala sekolah;
        8.    Memberikan berbagai alternatif inovasi dan pengembangan pembelajaran;
        9.    Bekerja sama dengan pihak lain terutama pihak Yayasan dan Pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan;
    10.      Berperan aktif membantu penerapan program pembelajaran yang telah disusun dalam Kurikulum Operasional;
    11.      Membuat kegiatan promosional lembaga paud yang dipimpinnya.

C.    SEKRETARIS
        1.    Mengarsip dokumen yang dibutuhkan kepala sekolah;
        2.    Mengatur dan mengondisikan semua jadwal kegiatan kepala sekolah;
        3.    Mendokumentasikan siswa yang tidak hadir atau terlambat selama setiap hari setelah menerima laporan dari guru kelas;
        4.    Mencatat dan mendokumentasikan anggota guru yang tidak hadir di sekolah selama jam kantor;
        5.    Mengatur waktu pertemuan kepala sekolah dengan staff atau orang tua siswa;
        6.    Membantu setiap orang tua siswa dan guru yang membutuhkan informasi tentang kegiatan sekolah;
        7.    Menjawab telepon kepala sekolah jika kepala sekolah tidak bisa hadir di sekolah;
        8.    Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang peralatan atau bangunan yang perlu diperbaiki;
        9.    Menangani setiap tamu yang ingin bertemu dengan kepala sekolah jika kepala sekolah tidak masuk;
    10.      Menghubungi orang tua siswa atas perintah kepala sekolah jika memiliki masalah;
    11.      Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang semua informasi yang berkaitan dengan kegiatan sekolah;
    12.      Membuat daftar nama siswa;
    13.      Mengetik dan menyiapkan surat kepada dinas pendidikan mengenai siswa baru;
    14.      Mendesain dokumen acara pengambilan raport atau laporan pencapaian perkembangan anak (undangan).

D.   BENDAHARA (KEPALA URUSAN KEUANGAN)
        1.    Membukukan, mengkoordinir dan melaksanakan pengumpulan sumbangan dari orang tua/wali siswa;
        2.    Mempersiapkan rapat dengan orangtua/wali siswa dalam upaya dukungan pengumpulan dana pendidikan;
        3.    Mencarikan biaya operasional paud untuk keperluan yang sangat mendesak dan penting;
        4.    Membukukan dan mengkoordinir guru dan staf paud yang lain dalam peningkatan kesejahteraan;
        5.    Bertugas menyerahkan gaji bulanan untuk pegawai secara rutin setiap bulan;
        6.    Mendayagunakan uang secara rutin sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya;
        7.    Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana lembaga paud secara rutin ke Dinas Pendidikan tingkat kabupaten / kota;
        8.    Membuat pertanggungjawaban laporan keuangan sekolah dengan sebaik-baiknya.

E.    PENDIDIK / GURU PAUD (KB & TK)
        Seorang guru paud maupun guru pendamping (asisten) wajib memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial (sesuai lampiran 2 permendikbud 137 tahun 2014). Apa saja uraian tugas guru paud tk kelompok bermaindapat dicontohkan berikut ini:
        1.    Mengidentifikasi kepribadian anak secara mendalam untuk dapat melihat karakternya;
        2.    Menguasai profil perkembangan anak yang terdiri dari enam aspek sesuai dengan kurikulum paud yang berlaku;
        3.    Membimbing kreativitas yang menumbuhkan potensi secara sabar, bijak, menyenangkan, ceria, santai dan penuh kasih sayang;
        4.    Kreatif dalam merancang dan menciptakan berbagai permainan untuk anak, dalam konteks pendekatan belajar yang lebih memotivasi anak,
        5.    Mampu menjalin komunikasi dengan orangtua anak secara bijaksana,
        6.    Mengidentifikasi tiap-tiap anak sebagai individu yang memiliki kebutuhan unik dalam pengalaman hidup, kepribadian anak, minat anak, dan gaya belajar anak;
        7.    Menyelenggarakan kegiatan bermain yang memicu tumbuh kembang anak dengan cara bernyanyi, bercerita, dan bereksplorasi.

F.    ASISTEN GURU PAUD (KB & TK)
        Pengertian asisten guru paud/guru pendamping adalah seorang yang membantu guru paud pada sebelum, saat dan sesudah mengajar anak usia dini.
        1.    Membantu mempersiapkan ruangan dan juga alat-alat dan media belajar anak baik di dalam maupun di luar kelas;
        2.    Membantu guru paud saat berlangsung kegiatan belajar-mengajar;
        3.    Mengawasi dan memastikan semua anak yang sedang melakukan pembelajaran dalam keadaan aman, dan melakukan tindakan pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kecil yang tidak disengaja anak;
        4.    Membantu anak-anak dalam proses belajar (learning), membantu mengembangkan percaya diri pada anak (confidence), serta membangun hubungan yang positif dengan anak (relationship);
        5.    Memimpin kegiatan anak-anak di dalam kelompok kecil;
        6.    Membantu pengawasan anak-anak saat sekolah mengadakan rekreasi atau kunjungan sekolah.

G.   TATA USAHA
        1.    Membantu fungsi administrasi umum, keuangan, sarpras baik dari sekretaris, bendahara, maupun kepala sekolah;
        2.    Menyusun dan menyajikan data statistik dan grafik keadaan siswa dan profil guru dengan rapi;
        3.    Membuat dan menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan surat menyurat dan dokumen lain yang diperlukan;
        4.    Menyiapkan berbagai sarana prasarana, khususnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.

H.   OPERATOR/TI
        1.    Selain melakukan verfikasi dan validasi data pendidikan paud;
        2.    Menginstal Aplikasi Penginput Data Sekolah yang disebut dengan Aplikasi Dapodikdas, termasuk melakukan Update Aplikasi apabila aplikasi mengalami pembaruan biasanya Per-semester;
        3.    Menginput semua data Sekolah mulai dari Data Sekolah, Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik Tenaga Honorer, dan Penjaga Sekolah,jadi disini secara garis besar Tugas Operator hanya sebagai Peng-input data bukan Pengolah data (kecuali Operator Oleh kepala sekolah);
        4.    Setelah melakukan Peng-inputan data melalui aplikasi Aplikasi Dapodikdas yang telah di instal pada Laptop Operator Kemudian melakukan tugas Meng-upload data ke Server Kemdiknas sebagai Pusat Data;
        5.    Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Hasil Laporan Pengerjaan;
        6.    Melakukan Koreksi Data Jika Ada Kesalahan/Perbaikan Data Sekolah kemudian mengupload kembali ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Desa Seboro & Desa Rawan di Krejengan Kab. Probolinggo tempat Panglima Perang Mpu Nala

Di Jabung Baginda Hayam Wuruk berselirkan seorang putri cantik